Anggota Dpr Pdip Terpilih 2024

Dedi Mulyadi dari Gerindra: 375.658 suara

Dedi Mulyadi, merupakan anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat VII dan duduk di Komisi VI dari 2019 hingga 2023.

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.

PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V, digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti karena juga dipecat oleh PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian keterangan KPU.

Pihak DPP PDIP sudah dihubungi perihal pemecatan Tia Rahmania dan digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan surat keputusan KPU. Namun belum ada respons dari pihak DPP PDIP.

Seperti diketahui, nama Tia Rahmania mencuat ke publik karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara bagi anggota DPR periode 2024-2029 di sebuah forum. Dalam forum tersebut, Ghufron diinterupsi saat pimpinan KPK itu bicara soal integritas.

Ghufron diketahui menjadi pembicara dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029. Ghufron menjadi pembicara dalam sesi materi penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).

Lihat juga Video: Prabowo soal Rencana Bertemu Megawati: Insya Allah, Mudah-mudahan

[Gambas:Video 20detik]

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan mulanya pada 13 Mei 2024 Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

"Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Boni maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengatakan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka, kata Ronny, pada 30 Agustus 2024 pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

"Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Komite Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi," lanjutnya.

"Jadi Komite Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.

"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.

PDIP diketahui memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

Simak Video: Video PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania karena Penggelembungan Suara

[Gambas:Video 20detik]

SERAMBINEWS.COM - Tia Rahmania dipecat PDIP dan batal dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029, sebelumnya sempat viral kritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron soal ini.

Diketahui Caleg Dapil Banten 1 dipecat dari keanggotaan PDIP yang membuatnya gagal dilantik menjadi anggota DPR RI dan digantikan Bonnie Triyana.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.

"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," bunyi surat tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Ini 81 Caleg Peraih Kursi DPRA Dapil 1-10, PA Kembali Kuasai Gedung Dewan Aceh

Baca juga: Hizbullah Tembakkan Rudal ke Jantung Kota Tel Aviv, Targetkan Markas Intelijen Israel Mossad

Mantan kader PDIP itu digantikan oleh Bonnie Triyana yang meraih suara 36.516 sebagai anggota DPR RI dari partai dan dapil yang sama.

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian kutipan dari surat tersebut.

Kritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Sebelumnya Tia sempat viral mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat memberikan pembekalan kepada 269 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih.

Pembekalan tersebut dalam agenda Pemantapan Nilai Kebangsaan yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Shangri-La Hotel Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Merasa tidak nyaman dengan apa yang disampaikan Ghufron dalam pembekalan tersebut, Tia pun memberikan kritik.

"Izin ya pak, ini saya makin eneg soalnya, pusing saya. Izin pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa," ucap Tia mengawali.

Baca juga: Dua Bulan Pasca-cerai: Darwati Sibuk Orientasi, Steffy Bareng Terus Irwandi Yusuf

Dia pun menyinggung soal kasus pimpinan KPK itu yang lolos dari Dewan Pengawas (Dewas), Dewan Etik dan PTUN soal pelanggaran etik.

Dapil Jawa Tengah 3 (9 orang)

Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie Triyana usai dipecat oleh DPP PDIP.

Batalnya Tia dilantik sebagai anggota DPR RI berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.

Dalam surat tersebut, Bonnie menggantikan Tia lantaran meraih suara terbanyak kedua setelah Tia di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," bunyi keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU tersebut.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komaruddin Watubun mengatakan Tia dipecat karena terbukti menggelembungkan suara di Pileg 2024.

"Itulah kenapa disampaikan, saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan mahkamah partai," kata Komar lewat sambungan telepon, Kamis (26/9).

Berikut profil Tia berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com yang dilansir dari berbagai sumber:

Tia adalah perempuan kelahiran Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 30 Maret 1979. Ia kini berusia 45 tahun. Tia mengenyam pendidikan dasar, menengah dan atas di Palangkaraya. Ia adalah lulusan SDN Langkai 12, SMPN 2, dan SMAN 2 Palangkaraya.

Ia kemudian melanjutkan studi pendidikan ilmu psikologi di Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2021. Tia lalu melanjutkan studi magister dengan fokus yang sama yaitu bidang Psikologi Perkembangan dan Psikologi Industri di Universitas Indonesia pada tahun 2004.

Sebelum melenggang ke dunia politik Tia terlebih dahulu berkecimpung menjadi akademisi. Ia sempat menjadi Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban di Universitas Paramadina pada 2017-2022.

Ia juga pernah Sekretaris Program Studi Psikologi pada 2013-2016, Kepala Program Studi Psikologi pada 2016-2017, dan Dosen Program Studi Psikologi hingga saat ini. Ia kemudian mencoba peruntungan di dunia politik dengan menjadi caleg DPR RI pada 2019 lalu. Namun, ia gagal melenggang ke Senayan.

Kini Tia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Banten Bidang Ekonomi Kreatif 2020-2024 dan sebagai Pengurus Koni Banten 2022-2025.

Dapil Jawa Barat 2 (10 orang)

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun mengungkap alasan partainya mencopot Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.

Pencopotan Tia menuai polemik belakangan karena dikaitkan dengan kritik kerasnya ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat pembekalan para anggota DPR terpilih di Lemhannas 22 September. Padahal, posisi Tia kala itu sudah dinyatakan bersalah dan telah dipecat dari partai karena terbukti melakukan penggelembungan suara.

Komaruddin pun membantah pergantian Tia karena caleg DPR dari Dapil Banten I bersuara keras di Lemhannas. Dia menyebut pergantian, termasuk Rahmad telah melalui mekanisme panjang sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya," kata Komar saat dihubungi, Kamis (26/9).

Komar menyebut Tia dan Rahmad bukan satu-satunya kasus perselisihan sengketa Pemilu yang diselesaikan di internal Mahkamah PDIP. Menurut dia, Mahkamah total menyidangkan 135 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai

Kasus yang disidangkan mulai dari level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI. Dari 135 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan. Sementara di tingkat DPR, selain Tia kasus serupa juga terjadi pada Rahmad Handoyo yang diganti Didik Hariyadi dari Dapil Jateng V.

"Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) kabupaten/kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, Pemilihan Legislatif 2024 itu," jelasnya.

Tia kini dipastikan gagal dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari Dapil Banten I usai dirinya dipecat dari partai. Dia akan digantikan oleh pesaing sekaligus kolega satu partainya di Dapil yang sama, Bonnie Triyana.

Sedangkan Rahmad akan diganti Didik Hariyadi sebagai sesama caleg dari Dapil Jawa Tengah V.

Tia Rahmania lantas menggugat DPP PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah 10 daftar dan sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 dengan suara tertinggi dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024).

10 sosok tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8/2024).

Dalam pengumuman tersebut, KPU juga menetapkan 570 caleg lainnya dari delapan partai politik yang dinyatakan lolos dan melenggang ke senayan, sehingga total terdapat 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024 - 2029.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, dan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024, mengutip Kompas.com.

Lantas berikut daftar serta sosok 10 anggota DPR RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Pileg 2024:

Said Abdullah merupakan anggota DPR RI yang teah menjabat selama dua periode berturut-turut, yakni periode 2019 - 2024, sebelumnya periode2014 - 2019.

Mengutip dpr.go.id, ia merupakan anggota DPR/MPR RI pada 2009 - 2014.

Bahkan dirinya merupakan anggota DPR RI pada 2004 - 2009.

Politisi PDIP ini kini duduk sebagai Ketua DPP PDIP di bidang Perekonomian.

Dirinya juga pernah menjadi Senior Marketing Manager PT Bangun Arta (Trading, Handling Coal Batubara) pada tahun 1996 - 2004.

Baca juga: KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos ke DPR usai Penuhi Perolehan Ambang Batas Suara di Pemilu 2024

Manager Operasional PT.Sinar Agung Pratama (bidang ekspor impor perikanan) tahun 1992 - 1996.

Dan menjadi Manager Operasional PT.Sapta Forta (bidang ekspor impor perikanan), pada 1990 - 1992.